Sabtu, 16 Juni 2012
Tugas Ilmu Budaya Dasar 5
Tugas Ilmu Budaya Dasar 4
Ketika dihadapkan dengan kenyataan yang terjadi
Hembusakan nafas tanpa pernah terhenti
Tak kan sesali semua yang tlah hilang
Tugas Ilmu Budaya Dasar 3
Senin, 09 April 2012
Tugas Ilmu Budaya Dasar 2
Mitos dipercaya sebagai ajaran nenek moyang tentang apa yang tidak boleh dilakukan agar tidak tertimpa daerah. Di kota – kota besar, mitos sudah diangga sebagai isapan jempol belaka. Tetapi di pedesaan masih banyak yang mempercayai mitos walaupun secara logika tidak masuk akal. Berikut penjelasannya :
1. Tertimpa cicak tandanya sial
2. Jangan memakai sesuatu yang tajam di malam hari, pamali
3. Jangan memakai payung pada makan hari tanpa alasan
4. Wanita tidak boleh duduk di depan pintu
5. Jangan bersiul pada malam hari
6. Memakai payung di dalam rumah berarti sial
Sumber : http://blogseven77.blogspot.com/2010/10/7-mitos-di-indonesia-dan-logika-masuk.html
Tugas Ilmu Budaya Dasar 1
a. Ilmu-Ilmu Alam
1. Ilmu-ilmu Sosial
- Pengetahuan Indrawi : Pengetahuan ini meliputi semua fenomena yang dapat dijangkau secara langsung oleh panca indra. Batas pengatahuan ini ialah segala sesuatu yang tidak tertangkap oleh panca indra
- Pengetahuan keilmuan : Pengetahauan ini meliputi semua fenomena yang dapat diteliti dengan riset atauekperimen, sehingga apa yang berada dibalik knowledge bisa terjangkau. Batas pengetahuai iniadalah segala sesuatu yang tidak terjangkau lagi rasio atau otak dan panca indra.
Pengatahuan ini mencakup segala fenomena yang yang tak dapat diteliti, tapi dapatdipikirkan. Batas pengetahuan ini ialah alam, bahkan juaga menembus apa yang ada di luar alam,Tuhan.
Perbedaan sekuler dan islam tentang Ilmu Pengetahuan yang tidak tertangkap oleh pancaindra.
Hirarki kedua adalah ilmu fardhukifayah, yaitu ilmu yang diwajibkan bagi segolongan orang yang dapat memberi kemaslahatan bagi orang banyak.
Hirarki yang ketiga adalah ilmu mubah, yaitu ilmu yang sifatnya tidak terlarang dalam pandangan syariah, tapi tidak masuk dalam dua kategori yang pertama.Dan yang terakhir adalah ilmu haram, yaitu ilmu yang menyebabkan orang yang mempelajarinya jatuh pada kemaksiatan kepada Allah SWT. Hirarki ini tidak dikenal dalam kerangka berpikir Barat.Kedua, Islamisasi ilmu pengetahuan berarti meletakkan wahyu bukan saja sebagai salahsatu sumber ilmu pengetahuan tetapi juga standar tertinggi dalam menemukan kebenaransebagaimana yang tersurat dalam Q.S. Al µAlaq (96) : 1-5. Hal ini berlawanan dalam pandanganilmu pengetahuan Barat sekuler.Sumber kebenaran tertinggi dalam kerangka berpikir Baratterletak pada akal.Ketiga, Islamisasi ilmu pengetahuan berarti tujuan tertinggi dalam menuntut ilmu adalahsebagai bagian ibadah kepada Allah SWT di atas tujuan lainnya (Q.S. Adz Dzaariyat [51] : 56).Keempat, karena tujuannya adalah dalam rangka ibadah, maka pengembangan ilmu harusterikat dengan ketentuan syariah.Dengan demikian, dalam kerangka berpikir ini maka tidak sepatutnya terjadi pengembangan ilmu farmasi dengan menggunakan bahan-bahan yangdiharamkan Islam, atau pengembangan ilmu ekonomi dan keuangan berbasis riba. Sebaliknya, didalam pandangan Barat sekuler ilmu pengetahuan berkembang secara liar nyaris tanpa kendali.Kelima, Islamisasi ilmu pengetahuan berarti keluaran (output) dari penyelenggaraan pendidikan (menuntut ilmu) adalah melahirkan manusia-manusia yang baik dalam pandanganAllah. Di dalam pandangan Barat sekuler, keluaran dari proses pendidikan adalah warga negarayang baik (good citizen).
Sumber : http://www.scribd.com/doc/58536114/Klasifikasi-Ilmu-Pengetahuan-Sekuler
Sabtu, 05 Maret 2011
Tugas 1
- Secara sederhana bank dapat di artikan sebagai lembaga keunangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
- Menurut UU RI NO 10, tahun 1998 tanggal 10 november tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, san menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan lain-lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
* Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran.
* Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
* Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
* Mengatur sistem kliring antar bank.
* Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
* Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
c. Sebagai lembaga keuangan
• BANK SIRKULASI
yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
• BANKER’S BANK
yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas.
• LENDER OF LAST RESORT
yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas likuiditas.
d. Terhadap bank umum
* Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
* Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
* Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
* Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
* Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
* Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
* Melakukan pemeriksaan terhadap bank.
* Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana .
* Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
* Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan.