MANUSIA
DAN KEADILAN
Dalam bab 7 dijelaskan bahwa yang di maksud dengan keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Dan kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem iu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan ukuran yang telah di tetapkan , maka
masing – masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Sedangkan
pelanggaran terhadap proporsi ter4sebut berarti ketidak adilan.
Jadi dalam kehidupan manusia, pasti pernah menemukan
perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak
adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan
untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran
sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan
dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab,
seperti keadaan atau situasi yang buruk.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan
yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan
perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Nah… cara itulah yang dapat
menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis,
menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan
melakukan kecurangan.
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang,
pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia”
memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang
dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam
perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak
bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari
kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal
yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak
semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki cirri
antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan
proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas
disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang
diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan
dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang
tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama
dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat
menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis
serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan
nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara
lain :
- Faktor ekonomi. Setiap berhak
hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal
tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan
sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan
dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu
tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
- Faktor Peradaban dan Kebudayaan
sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat
didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak.
Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian
dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran
nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali
untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
- Teknis. Hal ini juga sangat
dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang
untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau
kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan
mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata
bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita
sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun, dan lain
sebagainya.
Keadilan dan kecurangan atau ketidak adilan tidak akan dapat
berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan
berseberangan.
Ø Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai
kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap
proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan olch akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, schab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang mencntukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Ø Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar
negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh
Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara.
Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kerniskinan di
dalam indonesia merdeka”. Dan usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran
pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
- Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesarna,
menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghonnati
hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
- Sikap suka bekerja keras
- Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bemianfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalarn
kehidupan manusia karena dalam ludupnya manusia menghadapi keadilan /
ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan,
menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
Ø Berbagai Macam Keadilan
1.
Keadilan
legal atau keadilan moral
Yang di ungkapkan oleh Plato bahwa
keadilan dan hokum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat y6ang
membvuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat pada dasarnya paling cocok baginya (
The man behin the gun ). Pendapat vPlato itu disebut keadilan moral sedangkan
sutono menyebutnya keadilan legal.
2.
Keadilan
distributive
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan teralaksana apabila hal-hal yang sama di perlakukan secara sama dengan
hal-hal yang tidak sama secara tidak sama ( justice is done when equals are
treated equally ) sebagai contoh Ali bekerja 10 tahun dan Budi 5 tahun. Pada
waktu diberikan hasiah harus antara Ali dan Budi yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima
50.000. akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil,
3.
Keadilan
komutatif
Sedangkan keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asa pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bertolak ujung ekstrim menjadikan ke tidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nr
Sumber:
http://abyhape.blogspot.com/2011/03/manusia-dan-keadilan.html