1. Pengertian BANK :
- Secara sederhana bank dapat di artikan sebagai lembaga keunangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
- Menurut UU RI NO 10, tahun 1998 tanggal 10 november tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, san menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan lain-lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Ruang Lingkup bank dan lembaga keuangan bank
* MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.
* MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT
Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.
Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.
* MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICE)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
Produk jasa bank adalah :
• jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah
• jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih
• jasa pengiriman uang
• jasa penagihan
• jasa kliring
• jasa penjualan mata uang asing
• jasa penyimpanan dokumen
• jasa cek wisata
• jasa kartu kredit
• jasa letter of credit
• jasa bank garansi dan referensi bank
3.Fungsi dan jenis-jenis bank umum
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintaspembayaran. Peerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakanprogram pemerintah guna mengemabngkan sektor-sektor perekonomiantertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi danpengusaha golongan ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak bedasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam PP.
Kegiatan atau transaksi yang dilakukan oleh Bank Umum antara lain:
1.Penciptaan uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
2.Transfer uang.
3.penerimaan setoran-setoran.
4.Bermain di dalam pasar modal.
5.menjadikan transaksi internasional agar lebih mudah, cepat, dan murah.
6.Kegiatan Menghimpun dana,yaitu simpanan giro, simpanan tabungan, simpanan deposito.
7.Menyalurkan Dana (Lending), yaitu Kredit Investasi, Kedit Modal Kerja Kredit Perdagangan,Kredit Produktif,Kredit Konsumtif,Kredit Profesi.
8.Kiriman Uang (Transfer,)Kliring (Clearing),Inkaso (Collection), Safe Deposit Box Bank Card (Kartu kredit),Bank NotesBank, GaransiBank, DraftLetter of Credit (L/C), Cek Wisata (Travellers Cheque),Menerima setoran/pembayaran(pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik, Pembayaran uang kuliah, Membayar Gaji/Pensiun/honorarium dsb).
Berberapa contoh Bank Umum di Indonesia adalah :
• Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor.
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU
No 21 Tahun 1968.
2.Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank
Expor Impor Indonesia.
•Bank Negara Indonesia 1946 (BNI '46).
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
•Bank Dagang Negara (BDN).
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
• Bank Bumi Daya (BBD).
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
• Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
• Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
• Bank Tabungan Negara (BTN).
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
• Bank Mandiri.
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
4. Fungsi dan Peranan BANK indonesia :
a. Sebagai lembaga moneter :
* Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
* Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
• Operasi pasar terbuka di pasar uang
• Penetapan tingkat diskonto
• penetapan cadangan wajib minimum
• pengaturan kredit atau pembiayaan
* Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkuitan.
* Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
* Mengelola cadangan devisa.
* Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
b. Dalam lalu lintas pembayaran
* Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran.
* Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
* Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
* Mengatur sistem kliring antar bank.
* Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
* Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
* Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.c. Sebagai lembaga keuangan
• BANK SIRKULASI
yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
• BANKER’S BANK
yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas.
• LENDER OF LAST RESORT
yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas likuiditas.
d. Terhadap bank umum
* Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
* Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
* Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
* Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
* Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
* Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
* Melakukan pemeriksaan terhadap bank.
* Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana .
* Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
* Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan.
* Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU.